Monday, August 10, 2009

Bolehkah Menyambut Komuni Lebih dari Satu Kali dalam Sehari?

Kitab Hukum Kanonik No. 917 menyatakan, “Yang telah sambut Ekaristi
 mahakudus, dapat menyambut lagi hari itu hanya dalam perayaan Ekaristi yang
 ia ikuti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 921 §2.” Selanjutnya, Kan. 921
 §2 menyatakan, “Meskipun pada hari yang sama telah sambut komuni suci, namun
 sangat dianjurkan agar mereka yang berada dalam bahaya mati sambut komuni
 lagi.” Singkat kata, orang diperkenankan menyambut Komuni Kudus dua kali
 dalam satu hari.

 Patutlah kita menghormati alasan pemikiran yang mendasari hukum resmi
 Gereja tersebut. Kurban Kudus Misa dan Perayaan Ekaristi merupakan “pusat
 sejati dari keseluruhan hidup Kristiani, baik bagi Gereja universal maupun
 bagi kongregasi lokal Gereja tersebut” (Pedoman Penyembahan Misteri
 Ekaristi, no. 6). Perayaan Misa dan menyambut Komuni Kudus pada hakekatnya
 saling berhubungan erat. Terlebih lagi, bagian-bagian Misa, teristimewa
 Liturgi Sabda dan Liturgi Ekaristi, membentuk suatu kesatuan yang utuh.

 Sebab itu, dalam keadaan normal, orang wajib ambil bagian secara penuh
 dalam keseluruhan rangkaian Perayaan Misa dengan mempersembahkan dirinya
 sendiri kepada Tuhan. Orang wajib ikut ambil bagian sejak dari awal hingga
 akhir Perayaan Misa, mencurahkan perhatian sepenuhnya sebaik yang dapat ia
 lakukan. Partisipasi penuh dan perhatiannya menghantar orang tersebut
 menyambut Komuni Kudus dengan layak. Menyambut Komuni Kudus dengan layak
 tidak saja memungkinkan orang untuk masuk dalam persekutuan dengan Kristus,
 tetapi juga mengikat orang tersebut dalam persekutuan iman dan kasih dengan
 para anggota Gereja lainnya.

 Jangan pernah, dalam keadaan normal, kita memisahkan penerimaan Komuni
 Kudus dari Perayaan Misa selanjutnya. Gereja memberikan ijin untuk menyambut
 Komuni Kudus dua kali dalam satu hari bagi kepentingan mereka yang
 menghadiri mungkin Misa Perkawinan dan Misa Pemakaman pada hari yang sama,
 atau ikut ambil bagian dalam Misa Harian dan kemudian pergi pula mengikuti
Misa dengan intensi khusus pada hari yang sama; namun demikian,
 persyaratannya adalah bahwa ia ikut ambil bagian dalam keseluruhan Misa
 dalam masing-masing Misa tersebut. Sayang sekali, saya mengenal orang-orang
 yang secara rutin setiap hari “muncul” dalam Misa (bahkan beberapa Misa)
 tepat pada saat pembagian Komuni Kudus dan kemudian menghilang sebelum
 Perayaan Misa berakhir; seakan-akan mereka mendapatkan “obat Yesus” untuk
 hari itu daripada menghaturkan sembah sujud kepada Tuhan dan menyambut
 Sakramen Mahakudus dengan sepenuh hati.

 Seperti dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik 921 §2, dalam keadaan khusus
 apabila seseorang berada dalam bahaya maut, ia diperkenankan menyambut
 Komuni Kudus sebagai “viaticum” bersamaan dengan Sakramen Tobat dan Sakramen
 Pengurapan Orang Sakit, bahkan meskipun ia telah menerima Komuni Kudus dua
 kali pada hari itu. Keadaan khusus lainnya apabila orang harus rawat inap di
 rumah sakit atau harus tinggal di rumah; orang tersebut diperkenankan
 menyambut Komuni Kudus tanpa harus ambil bagian dalam Misa, tetapi tidak
 diperkenankan menyambut Komuni Kudus lebih dari satu kali dalam satu hari
 kecuali jika ia berada dalam bahaya maut.

 Dua persyaratan utama lainnya yang mengatur masalah sambut Komuni Kudus
 ialah: Pertama, “Yang sadar berdosa berat, tanpa sambut sakramen pengakuan
 sebelumnya, jangan merayakan Misa atau menyambut Tubuh Tuhan, kecuali jika
 ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian
 hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna, yang mencantum
 niat untuk mengaku secepat mungkin.” (Kitab Hukum Kanonik No. 916).

 Kedua, “Yang hendak sambut Ekaristi mahakudus hendaknya berpantang dari
 segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam,
 terkecuali air semata-mata dan obat-obatan.” (Kitab Hukum Kanonik No. 919).
 Namun demikian, tenggang waktu berpuasa sebelum menyambut Komuni Kudus
 dikurangi hingga “kurang lebih seperempat jam” bagi mereka yang sakit di
 rumah ataupun di rumah sakit, bagi para lanjut usia yang harus tinggal di
 rumah ataupun di panti, dan bagi mereka yang merawat orang-orang tersebut
 dan tidak mungkin memperhatikan waktu puasa bagi dirinya sendiri (Immensae
 Caritatis, 1973).

 Gereja dalam kebijaksanaannya menetapkan hukum-hukum ini guna membantu kita
 agar memiliki kehidupan rohani yang seimbang, dan terhindar dari sikap
 ekstrim. Sama seperti Gereja mewajibkan umatnya untuk menyambut Komuni Kudus
 sekurang-kurangnya sekali dalam setahun (“kewajiban Paskah”), demikian pula
 Gereja membatasi seringnya kita menyambut Komuni Kudus dalam satu hari.

(dr milis apikatolik)

No comments: