Thursday, June 3, 2010

PENDIDIKAN KATOLIK DAN SEKOLAH KATOLIK (menurut Kitab Hukum Kanonik)

HOME

JUDUL III: PENDIDIKAN KATOLIK

Kan. 793
Orangtua dan para pengganti mereka berkewajiban dan berhak untuk mendidik keturunannya; para orangtua katolik mempunyai tugas dan juga hak untuk memilih sarana dan lembaga dengan mana mereka dapat menyelenggarakan pendidikan katolik dari anak-anak mereka dengan lebih baik, sesuai dengan keadaan setempat.
Para orangtua berhak pula untuk mendapat bantuan yang harus diberikan oleh masyarakat sipil dan yang mereka butuhkan bagi pendidikan katolik dari anak-anak mereka.
Kan. 794
Secara khusus tugas dan hak mendidik itu dimiliki Gereja yang diserahi oleh Allah perutusan untuk menolong orang-orang agar dapat mencapai kepenuhan hidup kristiani.
Para gembala rohani mempunyai tugas untuk mengurus segala sesuatu sedemikian rupa sehingga semua umat beriman dapat menikmati pendidikan katolik.
Kan. 795 - Karena pendidikan yang sejati harus meliputi pembinaan utuh dari pribadi manusia, suatu pembinaan yang memperhatikan tujuan akhir dari manusia dan serentak pula kesejahteraan umum dari masyarakat, maka anak-anak dan para remaja hendaknya dibina sedemikian rupa sehingga dapat mengembangkan bakat-bakat fisik, moral, dan intelektual mereka secara harmonis; dan sehingga mereka memperoleh suatu rasa tanggungjawab yang semakin sempurna dan penggunaan tepat dari kebebasan mereka; pula dapat berperan-serta dalam kehidupan sosial secara aktif.

BAB I: SEKOLAH-SEKOLAH

Kan. 796
Di antara sarana-sarana penyelenggaraan pendidikan katolik, hendaknya orang-orang beriman kristiani menjunjung tinggi sekolah-sekolah yang sangat membantu para orangtua dalam memenuhi tugas mendidik.
Para orangtua yang mempercayakan anak mereka kepada para guru, harus bekerjasama dengan mereka secara erat; dari lain pihak, hendaknya para guru dalam pelaksanaan tugas mereka, bekerjasama erat pula dengan orangtua yang harus didengarkan dengan rela; hendaknya didirikan persatuan-persatuan orangtua atau diadakan pertemuan-pertemuan yang semuanya pantas dijunjung tinggi.
Kan. 797
Para orangtua harus menikmati kebebasan yang sungguh-sungguh dalam hal memilih sekolah; oleh karena itu orang-orang beriman kristiani harus memperhatikan agar masyarakat sipil mengakui kebebasan ini bagi para orangtua dan mengamankannya dengan sumbangan-sumbangan sesuai dengan keadilan sosial.

Kan. 798
Hendaknya para orangtua mempercayakan anak mereka kepada sekolah-sekolah di mana pendidikan katolik diselenggarakan; jika hal itu mustahil, mereka berkewajiban untuk mengusahakan agar pendidikan katolik mereka yang wajib itu diurus di luar sekolah.

Kan. 799
Hendaknya orang beriman kristiani berusaha agar undang-undang yang dalam masyarakat sipil mengatur pembinaan kaum muda, memperhatikan juga pendidikan mereka di bidang agama dan kesusilaan, sesuai dengan suara hati orangtua, di sekolah-sekolah itu juga.

Kan. 800
Gereja berhak untuk mendirikan dan mengarahkan sekolah-sekolah dari jurusan, jenis dan tingkat manapun.
Hendaknya orang-orang beriman kristiani mendukung sekolah-sekolah katolik dengan membantu sekuat tenaga dalam mendirikan serta membiayai sekolah-sekolah itu.
Kan. 801
Hendaknya lembaga-lembaga religius yang mempunyai perutusan khusus di bidang pendidikan, setia pada perutusan itu dan mencurahkan segala tenaganya di bidang pendidikan katolik, pun melalui sekolah-sekolah yang mereka dirikan dengan persetujuan Uskup diosesan.

Kan. 802
Kalau belum ada sekolah di mana diberikan pendidikan yang diresapi semangat kristiani, Uskup diosesan harus berusaha agar didirikan.
Sejauh berguna hendaknya Uskup diosesan berusaha agar didirikan juga sekolah-sekolah kejuruan dan teknik, serta juga sekolah-sekolah lain yang menjawab kebutuhan-kebutuhan khusus.
Kan. 803
Sekolah katolik, ialah suatu sekolah yang dibimbing oleh Kuasa gerejani yang berwenang atau oleh badan hukum gerejani publik atau pula yang diakui sebagai sekolah katolik melalui surat keputusan dari Kuasa gerejani.
Pengajaran dan pendidikan di sekolah katolik harus berdasarkan azas-azas ajaran katolik; hendaknya para pengajar unggul dalam ajaran yang benar dan hidup yang jujur.
Tidak ada satu pun sekolah, kendatipun ia sebenarnya katolik, yang boleh membawa predikat 'sekolah katolik ", kecuali jika ada persetujuan dari Kuasa gerejani yang berwenang.
Kan. 804
Pembinaan dan pendidikan agama katolik, yang diberikan di sekolah-sekolah mana pun atau diselenggarakan dengan pelbagai sarana komunikasi sosial, ada di bawah kuasa gereja; menjadi tugas Majelis Waligereja untuk mengeluarkan pedoman-pedoman umum di bidang kegiatan itu, sedangkan Uskup diosesan harus mengatur dan mengawasinya.
Hendaknya Uskup diosesan memperhatikan agar mereka yang diangkat menjadi guru agama di sekolah, pun di sekolah bukan-katolik, adalah orang yang unggul dalam ajaran yang benar, dalam kesaksian hidup kristiani dan juga ahli dalam ilmu mendidik.
Kan. 805
Uskup diosesan berhak untuk mengangkat atau merestui pengangkatan guru-guru agama dalam keuskupannya dan pula untuk memberhentikan atau menuntut pemberhentian mereka jika pertimbangan agama atau kesusilaan menuntutnya.

Kan. 806
Uskup diosesan berhak untuk mengawasi dan mengunjungi sekolah-sekolah katolik yang berada di wilayahnya, termasuk sekolah-sekolah yang didirikan atau dipimpin oleh anggota-anggota lembaga religius; Uskup berhak pula untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan umum sekolah-sekolah katolik; ketentuan-ketentu.an itu berlaku pula bagi sekolah-sekolah yang dipimpin oleh anggota lembaga tersebut, dengan tetap menghormati otonomi mereka sejauh menyangkut kepemimpinan intern sekolah-sekolah itu.
Hendaknya para Pemimpin sekolah-sekolah di bawah pengawasan Uskup diosesan, mengusahakan agar pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah itu, yang sekurang-kurangnya setingkat dengan pendidikan di sekolah-sekolah lain di daerah itu, menonjol dari segi ilmiah.

No comments: